MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKK SU) belum lama ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kehadiran mereka tak lain mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Belanja Pegawai Non ASN dan Jasa Tenaga Outsourcing di Kecamatan Medan Kota Tahun Anggaran 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, FKK SU menyoroti Paket RUP 57932705 senilai Rp11,6 miliar.
Massa menilai ada potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara untuk belanja pegawai non ASN dan tenaga outsourcing di kecamatan tersebut.
Koordinator aksi FKK SU mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Camat Medan Kota Tahun 2025 dr. Raja Ian Andos Lubis.
Raja Ian Andos Lubis diketahui saat ini masih menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Perpindahan jabatan tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” kata koordinator aksi kepada awak media.
FKK SU juga menyoroti dugaan penggelembungan jumlah Pegawai Non ASN dan Tenaga Outsourcing yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil Kecamatan Medan Kota.
Massa mempertanyakan rincian penggunaan anggaran Rp11,6 miliar yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Paket RUP 57932705. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika uang rakyat diduga digunakan secara tidak transparan,” ujarnya lagi.
Selain itu, FKK SU meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, kontrak kerja, daftar tenaga kerja, dokumen pembayaran, serta pihak-pihak yang menandatangani dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
Massa jugamendesak potensi kerugian negara dihitung secara terbuka dan profesional.
FKK SU juga meminta Kejaksaan menelusuri harta kekayaan pejabat terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat disebut perlu dilakukan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
FKK SU menegaskan proses harus berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan dr. Raja Ian Andos Lubis tak memberikan jawaban terkait adanya tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh FKK SU.
Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Raja Ian Andos Lubis tak kunjung memberikan jawaban. (*)



















