• Latest
  • Trending
  • All
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

26 Maret 2024
Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

23 Agustus 2026
Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

23 Agustus 2026
PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

23 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

23 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

23 Agustus 2026
Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

23 Agustus 2026
Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

23 Agustus 2026
Israel Kembali Serang Gaza, Tewaskan Warga Palestina

Israel Kembali Serang Gaza, Tewaskan Warga Palestina

23 Agustus 2026
Turki Keluarkan Red Notice Kepada Netanyahu

Turki Keluarkan Red Notice Kepada Netanyahu

23 Agustus 2026
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

23 Agustus 2026
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

by Yunsigar
26 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Selama Maret 2024, Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) mengungkap kasus Narkoba.

Pengungkapan itu dipimpin Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, bersama Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap, KBO Ipda Eben Pakpahan beserta Personil dan Kasi Propam Iptu G. Harahap, yang dilaksanakan di Makopolres Palas, Rabu. (26/3/2024).

Baca Juga

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

Dua Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Tim Sus LIBAS Polres Binjai

Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor Diamankan, Polisi Sita Celurit

Kapolres menyampaikan, Polres Palas melalui jajaran Satresnarkoba telah menahan diduga 7 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang). Pengungkapan kasus Narkotika di empat lokasi di wilayah hukum Polres Palas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap menjelaskan, 7 pelaku narkoba di empat TKP yang sudah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana narkoba yakni, tersangka DRH, memiliki barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 merk oppo warna silver, uang tunai Rp96.000, 1 plastik klip transparan yang berisikan plastik plastik klip kosong, 1 kotak rokok xbold warna hitam dan 1 sepeda motor tanpa nopol.

Kemudian tersangka KY memiliki barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 1 timbangan elektrik merk digital scale, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 lembar tissue warna putih, 1 toples kecil transparan yang berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 hp jenis android merk vivo,

Dari tersangka MFAA memiliki barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kosong, 1 hp merk vivo warna biru glacier, 1 bungkus rokok esse, uang tunai Rp150.000, 1 dompet warna hitam dan 1 sepeda motor supra x 125 dengan nopol BM 4208 ZAA.

Dri tersangka ML 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram, 1 sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BB 2038 KQ.

Selanjutnya dari tersangka DRN Alias Kenek memiliki barang bukti berupa 1 hp oppo warna hitam dan 1 timbangan elektrik warna putih.

“Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir.
Itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya

Selain itu, jelasnya, tersangka RHH, dan JD alias Bostang merupakan residivis yang baru lepas menjalani hukumannya di bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan di bulan dua tahun 2024 ini bermain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil ditangkap kembali.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Barang bukti yang diamankan dari tangan RHH memiliki barang bukti berupa 123 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,76 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 hp Nokia, 1 buku catatan transaksi dan uang tunai Rp207.000.

“Para tersangka ini kami terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. (HS-1)

Post Views: 204
Tags: Amankan 7 tersangkaKasus NarkobaMaret 2024Polres Palas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

23 Agustus 2026
Dua Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Tim Sus LIBAS Polres Binjai
HUKUM&KRIMINAL

Dua Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Tim Sus LIBAS Polres Binjai

22 Agustus 2026
Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor Diamankan, Polisi Sita Celurit
HUKUM&KRIMINAL

Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor Diamankan, Polisi Sita Celurit

22 Agustus 2026
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling Kapolrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling Kapolrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

22 Agustus 2026
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

21 Agustus 2026
Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

21 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In