• Latest
  • Trending
  • All
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

21 Mei 2025
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

29 Juli 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

29 Juli 2026
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

29 Juli 2026
Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

29 Juli 2026
DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

by Yunsigar
21 Mei 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua diduga pengedar sabu di sejumlah tempat di Medan.

Kedua tersangka itu yakni berinisial DYD alias K (30) warga Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ZR (56) warga Jalan Kemuning,
Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika
jenis sabu berat 5,06 gram dan empat klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,60 gram, satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering berat satu gram, uang tunai Rp75.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet sendok sabu dan satu ember kecil bekas tong cat.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) menjelaslan penangkapan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. Dengan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanannya satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama DYD alias K dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp1.000.000 yang dapatkan dari seorang laki – laki dengan panggilan J di Jalan Veteran, Simpang KFC Medan. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang sudah menjalankan sabu selama dua bulan. Cara penjualan dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan tersebut kepada pemasok untuk dijualkan kembali.

Masih di hari yang sama, hasil penyelidikan Kamis tanggal 15 Mei
2025 sekira pukul 17.00 WIB di perladangan sawah di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, salah satu petugas menghampiri seorang laki-laki dicurigai menjual sabu dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika ia melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil
bekas tong cat ke sawah, lalu petugas menemukan empat klip plastik kecil berisi sabu, satu klip plastik putih.

“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (HS)

Post Views: 322
Tags: Dua PengedarPolrestabes MedansabuSatuan Reserse NarkobaTangkap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In