• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

14 Agustus 2025
Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

17 Juli 2026
Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

17 Juli 2026
Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

17 Juli 2026
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

17 Juli 2026
Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

17 Juli 2026
Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

17 Juli 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

17 Juli 2026
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

16 Juli 2026
Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

by Admin
14 Agustus 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Delapan orang pria dewasa diamankan dalam pengungkapan ini, empat diantaranya merupakan pelaku utama pencurian, dan empat lainnya diduga sebagai penadah barang curian.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Mangdalena br Purba (64), yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Saat masuk ke dalam, ia melihat kondisi rumah berantakan dan banyak barang hilang.

Baca Juga

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Kerugian korban diperkirakan cukup besar. Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit mesin cuci dua tabung 8 kg merek Sharp, kulkas Sharp, tiga rice cooker berbagai merek, televisi LG, tiga tabung gas 3 kg, dispenser, printer, speaker Harman Kardon, blender Miyako, kipas angin, hair dryer, setrika, pompa air Shimizu, hingga perlengkapan bayi, kursi, galon air, sandal, sepatu, dan koper.

Pengungkapan Kasus
Laporan korban tertuang dalam LP/B/298/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 4 Agustus 2025. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku bernama Andi Saputra alias Aseng (35). Ia ditangkap di kawasan Jalan Nilam, Kelurahan Mangga. Dari interogasi, Andi mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman (32), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).Keempatnya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengangkut barang-barang korban. Barang curian sebagian dijual melalui aplikasi marketplace.

Salah satu barang, televisi LG, dijual kepada seorang pria berinisial EK (47) seharga Rp350 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan Penadah
Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap empat penadah, yaitu K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Mereka membeli barang hasil curian, antara lain televisi dan speaker Harman Kardon, dengan harga di bawah pasaran.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit televisi LG 22 inci, satu unit speaker Harman Kardon, satu dispenser Cosmos, satu kipas angin, satu kelambu bayi, serta lima pasang sandal, satu topi bertuliskan “King”, empat unit ponsel (Vivo Y12, Vivo Y21, KTE, dan Infinix), kunci L, pendingin HP, pisau, dan uang tunai Rp145 ribu.

Lokasi Penangkapan
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, antara lain di Jalan Nilam Kelurahan Mangga, Jalan Nilam Kampung Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancur Batu), Komplek Royal Sumatera, Jalan Bunga Herba III (Kecamatan Medan Sunggal), Jalan Karet 6, Jalan Nyiur 8, dan Jalan Sawit 6.

Proses Hukum
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (HS)

Post Views: 377
Tags: Medan TuntunganPencurianPolsek
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan
HUKUM&KRIMINAL

Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan

16 Juli 2026
Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang
HEADLINE

Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang

16 Juli 2026
Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan

16 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In