• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

22 September 2023
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

19 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

19 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

19 Agustus 2026
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

by Ratih
22 September 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII

FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Jalan Jermal XII. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, dalam praktiknya Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg. 

“Jadi, praktik ini dilakukan untuk kemudian diedarkan tersangka ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 Kg ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” ujar Fathir, Jumat (22/9/2023).

Fathir mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat kemudian melakukan penindakan. 

“Di lokasi penggerebekan kita temukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan pemindahan,” terangnya. 

Dia memastikan saat ini tersangka sudah dalam penahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Polisi sedang memburu pelaku lain. 

“Karena kita duga pelaku tidak sendiri, sehingga kami mendalami beberapa nama,” ucapnya. 

Fathir membeberkan, tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deliserdang. Lokasinya adalah sebuah sebuah rumah dijadikan tempat pengoplosan. 

“Ini bukan pangkalan, tapi rumah,” katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda. (rel)

Post Views: 180
Tags: fokus
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia
EKONOMI

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 
HEADLINE

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang
HUKUM&KRIMINAL

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz
HEADLINE

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In