Ketiga tersangka IS, NAS dan SS serta BB yang diamankan di Mapolsek Barteng. (Foto : hs)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) meringkus tiga tersangka terduga memiliki narkoba yang beroperasi di Kecamatan Barteng, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan DEKA di Pinggir Jalan Lintas Gunung Tua – Sibuhuan lokasi Akasia, Desa Gunung Manaon Kecamatan Barteng Kabupaten Palas.
Ketiga tersangka pelaku narkoba berinisial IS alias Gabe, (33), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas. Seorang perempuan inisial NAS, (17), berstatus tidak bekerja, beralamat Desa Bargot Topong, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan SS, (29), berprofesi sebagai petani, warga dari Ulu Gajah Desa Gunung manaon, Kecamatan Barteng.
Dengan barang bukti yang di temukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1 Hand phone merk vivo warna biru muda, dan uang sebesar Rp2.200.000, diduga uang hasil penjualan sabu sabu,” sebut Kapolsek Barteng
“Awal penangkapan terhadap ketiganya berawal adanya laporan masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Barteng. dengan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat beserta Anggota Opsnal Reskrim Pmeringkus ketiga orang tersebut bersama barang bukti diatas,” ungkap Kapolsek Barteng AKP Sawaluddin kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan dari keterangan dari tersangka Gabe bahwa dari barang bukti kristal putih yang didalam plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan merupakan sisa dari sabu-sabu yang digunakan bersama tersangka SS dan R yang mana tersangka SS, sudah diamankan dan di bawa ke Polsek Barumun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk tersangka SS diamankan karena Gabe tidak mengaku kalau barang bukti yang ditemukan miliknya, kemudian hasil interogasi malamnya mereka menggunakan sabu bersama dan SS menerangkan BB tersebut adalah sisa yang mereka pakai.
“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan kini ketiganya mendekam di Mapolsek Barteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (HS-1)



























