• Latest
  • Trending
  • All
Miliki 0,18 Gram Sabu, Duo Pemadat Gol

Miliki 0,18 Gram Sabu, Duo Pemadat Gol

26 Maret 2024
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

10 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

10 September 2026
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

10 September 2026
Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

10 September 2026
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

10 September 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

10 September 2026
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

10 September 2026
Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

10 September 2026
Jumat, September 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Miliki 0,18 Gram Sabu, Duo Pemadat Gol

by Yunsigar
26 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Miliki 0,18 Gram Sabu, Duo Pemadat Gol
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menciduk duo pemadat, Kamis (21/3/2024) malam lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pemadat tersebut, yakni AL (45) dan S (53) ditangkap di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Baca Juga

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

“Benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap kedua pemadat tersebut berawal ketika Tim Opsnal Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada dua pria yang memiliki sabu.

Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang yang dicurigai, yakni AL dan S. Tanpa berlama-lama, petugas pun meringkus keduanya.

Setelah diamankan, petugas pun menggeleda keduanya. Akhirnya, petugas mendapati barang bukti 0,18 gram sabu tepat di bawah kaki pelaku, S.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (red)

Post Views: 304
Tags: 18 Gram SabuDuo Pemadat GolMiliki 0Polres Deli SerdangSatres Narkoba
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas
HUKUM&KRIMINAL

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

10 September 2026
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

10 September 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

10 September 2026
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu
HUKUM&KRIMINAL

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

10 September 2026
Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In