• Latest
  • Trending
  • All
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

31 Januari 2025
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

30 Juni 2026
Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

30 Juni 2026
Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

30 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

30 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

29 Juni 2026
Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

29 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

by Yunsigar
31 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Tersangka saat membaaa parang

FacebookWhatsappTelegram

GUNUNG SITOLI (HARIANSTAR.COM) -Yatiani Bate’e mendesak Polres Nias segera menahan LB alias Ina Lestari, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman senjata tajam.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi dengan Nomor LP/B/497/X/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tangga 29 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yatiani Bate’e menjadi korban pengancaman senjata tajam didekat rumahnya sendiri Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Baca Juga

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025 Nomor Register B/204.A/I/Res.1.24./2025/Reskrim, hasil sudah sesuai tahapan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias, pemeriksaan saksi-saksi, penyerahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya telah kami serahkan hingga tingkat media kedua belah pihak,” terang pelapor, Jumat (31/01/2025).

Dijelaskan Yatiani Bate’e (pelapor), kami telah diberitahukan Polres Nias surat pemanggilan tersangka Ke-1 LB alias Ina Lestari pada tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor Register : S.Pgl/52/Res.1.24./2025/Reskrim. Dipanggil untuk di dengar keterangan sebagai tersangka di Unit PPA Polres Nias.

Ia selaku pelapor, meminta dan berharap Polres Nias untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada LB alias Ina Lestari. “Kami kelurga berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban atas perilaku tersangka yang mengancam saya,” kata Yatiani Bate’e

“Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pelapor kemaren tersangka LB alias Ina Lestari telah dipanggil di Unit PPA untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Apakah ada pihak keluarga tersangka yang menjamin hingga belum dilakukan penahanan tahan sampai saat ini,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap tersangka An. LB alias Ina Lestari dipersangkakan dugaan tindak pidana “Pengancaman“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 Tahun.

“Bahwa laporan Polisi yang mendasari Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini adalah LP/497/X/2024/Polres Nias tanggal 28 Oktober 2024 dengan pelapor An. Yatiani Bate’e. Telah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, karena pelaku adalah ibu rumah tangga dan korban juga ibu rumah tangga yang bertetangga rumah serta adanya permohonan secara tertulis untuk dilakukan upaya mediasi, maka pada tanggal 17 Januari 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah mempertemukan dan dihadiri kedua belah pihak di ruang pelayanan khusus Unit PPA, namun tidak tercapai kesepakatan damai, dimana salah satunya pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban berupa uang sebagai ganti rugi.

“Sehubungan dengan itu pada tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan rekomendasi gelar perkara maka terhadap An. LB alias Ina Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan dan dihadiri serta dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ungkap Kasi Humas.

“Merujuk pada pasal 21 KUHAP maka Penyidik memutuskan, guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan,
tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan selalu bersikap kooperatif dengan setiap kali diundang dan atau dipanggil dalam rangka pemeriksaan selalu hadir. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dengan 5 orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Adanya surat permohonan dan jaminan dari suami Tersangka bahwa selama proses Penyidikan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta melaksanakan wajib lapor 2 kali 1 minggu di kantor Polres Nias.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka sudah selesai. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik adalah mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Gunungsitoli,” terang Motivasi Gea. (Tim)

Post Views: 480
Tags: Desak  Polres NiasKorbanPelaku PengancamanTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar
HUKUM&KRIMINAL

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

29 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In