PATUMBAK (HARIANSTAR.COM) – Setelah sebelumnya petugas melakukan razia ke lokasi diduga lapak judi di warung Pak Kulit.
Kembali, petugas dari Polsek Patumbak mendatangi tempat tersebut.
Kedatangan tim tersebut, perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media online yang menuding tentang maraknya perjudian jenis Tembak Ikan dan Dadu Putar di warung Pak Kulit yang berasa di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit Reskrim Ipda M. Yusuf dengan membawa Team melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi yang dimaksud, Kamis (30/11/2023) Pukul 22.00 WIB.
Setibanya Team Unit Reskrim Polsek Patumbak dilokadi sasaran langsung mengepung lokasi warung Pak Kulit dan memeriksa dari luar dan dalam bangunan yang beratapkan daun rumbia yang ada dilokasi tersebut.
Terkait penggrebekan ini, Kompol Faidir saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kalau penindakan itu atas perintah Kapolrestabes Medan guna menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media online dan juga akun tik tok serta instagram yang sempat viral di sosial media.
Tapi kata Kapolsek, dari beberapa lokasi telah diakukan pemeriksaan di dalam dan luar bangunan gubuk yang ada di belakang warung Pak Kulit tidak ada di temukan permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi dadu putar serta judi jenis lainnya.
“Di warung Pak Kulit itu hanya kita dapati beberapa warga sedang asyik menikmati secangkir kopi dan permainan catur sambil membahas hasil Pemilu 2024 mendatang. Dan ada juga kita temukan warga, sedang mengusuk,” Faidir.
Personel juga sempat memanggil beberapa warga yang ada di dalam warung Pak kulit dan warga disekitar untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Tapi dari beberapa warga yang di minta keterangannya mengatakan bahwa isi medsos tik tok dan instagram itu tidaklah benar. Bahkan mereka menerangkan tidak pernah melihat ataupun mendengar adanya praktik perjudian jenis tembak ikan ataupun dadu putar di desanya itu,” jelas Kapolsek.
Walapun begitu, Personel tetap mewanti-wanti pak kulit agar jangan coba-coba menyediakan lokasinya sebagai lapak tempat perjudian.
“Bilamana nantinya hal itu benar ada ditemukan maka penyedia lapak juga akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ” sebut Kompol Faidir.
Namun, diduga kedatangan petugas sudah bocor atau sudah diketahui sehingga tidak menemukan adanya bentuk perjudian.
“Kalau gak salah, pernah juga polisi datang ke warung itu. Tapi, gak ada ditemukan perjudian,” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. (edi)


























