• Latest
  • Trending
  • All
BNNP Sumut Ringkus Pasutri Kirim Ganja ke Tangerang

BNNP Sumut Ringkus Pasutri Kirim Ganja ke Tangerang

4 Maret 2024
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

BNNP Sumut Ringkus Pasutri Kirim Ganja ke Tangerang

by Abi
4 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
BNNP Sumut Ringkus Pasutri Kirim Ganja ke Tangerang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas BNNP Sumut usai mengirimkan paket ganja sebanyak 5,5 kg ke Tangerang.

Pasutri itu adalah, pria berinisial ZH (46) dan RM (44), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap usai mengirimkan 5,5 kg ganja lewat jasa ekspedisi.

Baca Juga

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

“Tersangka diamankan di Deliserdang, beberapa saat setelah mengirimkan paket ganja,” terang Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Denny Situmorang, Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi diterima petugas pada akhir Januari 2024, adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Deliserdang menuju Tangerang melalui jasa ekspedisi.

BNNP Sumut yang mendapat informasi itu, lanjut Denny, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RM di kawasan Deliserdang.

“Awalnya ditangkap istrinya,” jelasnya.

Dalam proses pengembangan berhasil ditangkap tersangka ZH.

“Dari hasil pengembangan diketahui ZH suami RM diduga orang yang menyuruh istrinya untuk mengirimkan ganja tersebut. Rencananya akan mengirimkan ganja itu ke Tangerang,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Denny menjelaskan kalau pasutri itu sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau.

“Sudah berulang, bukan hanya sekali. Bahkan dia sudah pernah kirim ke Jawa Barat, NTB. Dia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” ungkapnya.

Usai menyita barang bukti ganja dari pasutri tersebut, BNNP Sumut lalu memusnahkan menggunakan mesin incenerator.

Total barang bukti yang dimusnahkan 13,2 kg sabu dan 15,4 kg ganja yang didapat dari 8 tersangka berbeda selama Januari – Maret 2024.(red)

 

Post Views: 248
Tags: 5 kg ke Tangerang.ditangkap petugas BNNP SumutKecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdangmengirimkan paket ganjaPasangan suami istri (pasutri)sebanyak 5
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo
HUKUM&KRIMINAL

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar
HUKUM&KRIMINAL

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan
HUKUM&KRIMINAL

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In