PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang PNS.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., dan Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K. Pohan kepada awak media, Jumat (21/7/2023) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.
Dilaporkan korban berinisial MSSH (37), berprofesi sebagai PNS, warga dari Desa Harang Julu, Kecamatan Sosa, Palas, dan ditemani dua orang saksi RL (24), warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Palas dan RT (25) warga dari Banjar Raja, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas.
Keempat tersangka yakni berinisial AHN Alias Kasim, (23) warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas., MJMP Alias Jogi, (24), beralamat Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Palas.
Selanjutnya MDAP, (22) alamat dari Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Palas, dan AMMP Alias Andi Pande (19) warga dari lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, melakukan pemerasan terhadap seorang PNS yang terjadi pada Senin (10/07/2023) Pukul. 20.00 WIB di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas..
“Dengan barang bukti bukti transfer uang senilai Rp60.000.000 dari Brimo, 1 sepeda motor Kawasaki KLX tanpa Nopol dan 1 kunci, 1 sepeda motor Yamaha MX King tanpa Nopol beserta 1 kunci,” kata Kasi Penmas Sihumas.
Lebih lanjut, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dimana Pada saat itu Korban (MSSH) berjanji untuk bertemu dengan salah satu pelaku DP di rumah kosong yang mana sebelumnya sudah berjanji melalui wa (whatsapp) untuk berjumpa mengobrol.
Sesampainya korban disana dengan mengendarai mobilnya sendiri yang parkir disimpang rumah tersebut, korban dijemput dengan mengendarai sepeda motor DP dan mereka sampai dirumah tersebut situasi kosong, masuk dan duduk di ruang tamu sambil ngobrol. Tiba tiba beberapa saat kemudian DP menawarkan pada korban untuk dikusuk dan korban mau, hingga membuka bajunya dan DP menyuruh korban untuk membuka celana.
Tanpa diduga 3 (tiga) orang KN, JP dan AP (yang sebelumnya pada saat kejadian tidak dikenal oleh korban) datang masuk melalui jendela rumah tersebut. Dan salah satu dari mereka mengaku ketua naposo bulung dan mengancam dengan mengatakan bahwa korban pelapor berzinah dan memakai narkoba dan akan mereka melaporkannya ke Kepling dan ke Polres.
Mereka juga mengancam akan membunuh dan menyuruh temannya mengambil pisau, membakar dia korban pelapor dan mereka terus merekam dengan video kejadian tersebut dan mereka mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam tersebut. Hingga korban takut dan trauma dan memohon kepada mereka untuk berdamai.
Kemudian para pelaku meminta uang dan mengambil handphonenya korban dan mereka melihat aplikasi brimo dan disuruh untuk membuka isi jumlah saldo brimo dengan jumlah saldo lebih dari seratus juta rupiah dan mereka meminta Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hingga korban transfer ke rekening yang mereka berikan dengan nomor rekening 10970100059XXXX Bank Bri atas nama IYH lalu 2 orang pelaku mengantar pelapor kemobilnya.
Sedangkan pnangkapan keempat pelaku terduga pemerasan itu, diterangkan Bripka Ginda K Pohan, pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas menindak lanjuti tentang LP dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban MSSH. Dari keterangan korban bahwa ke empat pelaku telah melakukan pemerasan berupa uang senilai Rp60.000.000.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku telah diamankan oleh masyarakat di Padang Luar, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dari Laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal yang dipimpin, Kanit I Ipda Budi C Nasution, S.H. M.H bersama dengan Team menuju kelokasi yang dimaksud dan mengamankan keempat diduga pelaku.
Dari Interogasi keempatnya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan uang senilai Rp. 60.000.000. Sedangkan uang tersebut telah mereka bagi dan telah digunakan untuk membeli sepeda motor.
Selanjutnya Team Opsnal Polres Padang Lawas melakukan pengembangan untuk mengamankan Sepeda motor yang telah di beli dan berhasil diamankan 2 sepeda motor yaitu 1 sepeda motor Kawasaki KLX tanpa Nopol., dan 1 sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol.
Selanjutnya keempat orang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya keempat pelaku tersebut diatas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya. (HS-1)



























