• Latest
  • Trending
  • All
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

3 September 2025
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

13 Mei 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

12 Mei 2026
Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

12 Mei 2026
Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

12 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

by Yunsigar
3 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Kajati Sumut didampingi Aspidsus, Kajari Medan, dan Plh Kasi Penkum saat memperlihatkan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light

Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, menyebut penyetoran UP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) siang..

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya yang mencapai Rp 105,8 miliar dan US$ 2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi UP dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan.

*Kronologi ringkas kasus Adelin Lis
2006 – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, mulai ditangani. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.

Juni–Nov 2007 – Sidang di PN Medan; jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. PN Medan kemudian membebaskan Adelin (5 Nov 2007).

2008 – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa: pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan), serta UP Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun jika tidak dibayar). Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021 – Adelin buron bertahun-tahun memakai paspor palsu “Hendro Leonardi”, lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).

15 Juli 2021 – Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi; keluarga mewakili terpidana.

2025 – Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK; media merujuk lagi pada amar MA 2008 (pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 119,8 miliar + USD 2,938 juta).

*Aktor dan korporasi kunci
PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI): pemegang izin pengusahaan hutan ±58.590 ha di kawasan Sungai Singkuang–Sungai Natal (Madina). Dalam dakwaan, penebangan dilakukan di luar RKT dan tidak membayar PSDH/DR.

Unsur lain yang disebut dalam berkas: Oscar Sipayung (Dirut KNDI), Washington Pane (Direktur Produksi & Perencanaan), serta dua eks Kadishut Madina.

Putusan & kewajiban finansial (amar MA 2008)
Pidana badan: 10 tahun penjara.
Denda: Rp 1.000.000.000 (subsider 6 bulan).

Uang Pengganti: Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun bila tidak dibayar).

Eksekusi dan perkembangan penting
Pemulangan/ekstradisi: koordinasi Kejaksaan RI–otoritas Singapura; denda imigrasi di Singapura dan deportasi Juni 2021.

Pembayaran 15 Juli 2021: denda Rp 1 miliar dibayar tunai; penyerahan sertifikat HGB No.302 (Jl. Hang Jebat, Medan) terkait uang pengganti.

Update 2025 (uji materi): pengujian Pasal 14 UU Tipikor diajukan ke MK, masih dalam proses pemberitaan.

Kejati Sumut mengumumkan pada 3 September 2025 adanya pembayaran/penyelesaian uang pengganti dengan angka Rp 105.857.424.282 dan USD 2.938.565,42. Angka ini tampaknya terkait pelaksanaan eksekusi uang pengganti (bukan amar baru). (Red)

 

 

Post Views: 163
Tags: 8 MiliarAdelin LisBayar UPKejati SumutPembalakan LiarSenilai Rp 105TerpidanaUS$ 2.93 Juta
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light
HUKUM&KRIMINAL

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light

12 Mei 2026
Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Empat Begal Terowongan Tembung Ditangkap

11 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
Patroli Skala Besar di Belawan Brimob Polda Sumut Temukan Berbagai Sajam hingga Miras
HUKUM&KRIMINAL

Patroli Skala Besar di Belawan Brimob Polda Sumut Temukan Berbagai Sajam hingga Miras

10 Mei 2026
Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Cincin Emas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Cincin Emas

10 Mei 2026
Oknum Polisi Polsek Linggabayu Diduga Terseret Kasus Penganiayaan Anak
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Polisi Polsek Linggabayu Diduga Terseret Kasus Penganiayaan Anak

9 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In