• Latest
  • Trending
  • All
Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

29 Februari 2024
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

24 Juli 2026
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

24 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

24 Juli 2026
Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

24 Juli 2026
Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

24 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

24 Juli 2026
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juli 2026
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

by Abi
29 Februari 2024
in HUKUM&KRIMINAL, TNI/POLRI
Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim detasemen intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan berhasil mengamankan dua pria membawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung Pura,Kab Langkat,Sumut,Selasa tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 04.40 Wib.

Penangkapan minyak konden dan minyak tanah diangkut truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI,atas adanya informasi masyarakat tersebut di pintu tol Bandar Selamat ,Kecamatan Medan Tembung, .

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Adapun kedua pria yang diamankan yakni sebagai supir truk Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid No 37 Medan Denai dan kernek M. Ridwan (30) warga Pasar 3 Tembung Jalan Raja Kab. Deli Serdang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI berisi BBM jenis minyak tanah dan Konden (minyak mentah masakan yang dikemas dalam 120 bh jerigen ukuran 30 liter),BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen,BBM Konden (minyak mentah masakan) 80 jerigen,Uang tunai Rp 750.000,1 bh KTP an. Abdul Karim,1 bh SIM C an. Abdul Karim,1 bh STNK SPM Yamaha Mio Soul nopol BK 4191 XO an. Anwar Effendi,1 bh STNK SPM Honda NC 11 B3D A/T nopol BK 5858 ACL an. Abdul Rahim,1 bh STNK truk Colt Diesel Mitsubishi nopol BK 8178 FI an. Yuliarti,1 bh SIM B1 umum an. Abdul Karim,1 bh kartu ATM BRI,1 bh Dompet kulit coklat,1 unit HP merk Realme 10 silver,1 unit HP merk Vivo silver,1 bh STNK dan 1 buah Tas sandang warna hitam.

Dandenintel Kodam I/BB Letkol Inf .J.Gultom ,menyampaikan bahwa
penangkapan dilakukan atas adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya truk membawa minyak ilegal berasal dari kawasan Tanjung Pura.

“Informasi kita tindaklanjuti dan tim pun diturunkan untuk melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil mengamankan truk mengangkut BBM ilegal,”terang Letkol J.Gultom.

Diamankannya truk pengangkut minyak,kata Dandenintel karena melanggar hukum tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

“Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”urai Dandenintel.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi Tim Denintel Kodam I/BB, bahwa pemasaran minyak konden dan minyak tanah dilakukan oleh YLT alias Mak B di wilayah Medan Tembung.

“Pada saat kedua pelaku sedang diamankan, datang seseorang yang mengaku bernama OL berprofesi sebagai Wartawan media online dan mengatakan bahwa yang diamankan adalah anggota media nya dan datang atas suruhan pemilik BBM ilegal wanita inisial YLT alias MBT dalam rangka koordinasi terkait anggotanya yang diamankan,”sebut Letkol Gultom.

Guna proses hukum lebih lanjut
Selasa 28 Februari 2024 pkl 23.00 Wib, kedua pelaku yang membawa minyak ilegal,Abdul Karim (Supir) dan sdr. M. Ridwan (Kenek) diserahkan kepada pihak Tipidter Ditkrimsus Poldasu.

Rel

Post Views: 275
Tags: berhasil mengamankan dua priaKab LangkatKodam I Bukit Barisanmembawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung PuraSumutTim detasemen intelijen (Denintel)
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
HUKUM&KRIMINAL

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit
HUKUM&KRIMINAL

Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit

23 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In