LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang laki-laki berinisial H.G (46) diamankan di Dusun VI Ujung Batu, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Selasa (7/4/2026).
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang diduga sabu dengan berat 3,59 gram, 1 plastik klip kosong, 1 botol plastik kecil, 1 timbangan elektrik, 8 butir amunisi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam botol plastik kecil. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Silakan hubungi layanan call center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya. (Rud)



























