LANGKAT ( HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Gebang tangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 Wib.
Pelakunya berinisial, DHS (37) warga Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,
Penangkapan tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH melalui via pesan whatsapp,Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 08.43 Wib.
” Benar Polsek Gebang melakukan penangkapan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Penangkapan tersangka di hari Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 16.30 Wib.
Sebelumnya,Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebatang SH Menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Gebang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu PE Sihaloho SH untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke TKP ,Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang berinisial DHS sedang berada di TKP Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dengan mengemudikan sepeda motor Honda Spacy bernopol BK 3705 HJS.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Gebang langsung bergegas cepat menuju ke TKP keberadaan pelaku.
Setiba di TKP, Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan dan pada saat dilakukan pengeledahan pada tubuh pelaku ditemukan pada kantong kecil celana sebelah kanan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya BB sabu sebanyak 0.22 gram adalah miliknya,Kemudian pelaku serta barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Gebang untuk di proses lanjut ” cetus Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH ( LKT/DR)



























