• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Musnahkan 35 Kg Sabu

Polrestabes Musnahkan 35 Kg Sabu

6 Agustus 2024
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di 4 Desa Kecamatan Tigapanah

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

Cedera Kecelakaan Tak Selalu Berujung Cacat, dr. Heru Rahmadhany: Dengan Perawatan Tepat Pasien Bisa Kembali Beraktivitas

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

Intip Jadwal Semifinal Uber Cup 2026: Indonesia Tantang Korsel!

1 Mei 2026
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polrestabes Musnahkan 35 Kg Sabu

by Yunsigar
6 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Polrestabes Musnahkan 35 Kg Sabu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun perlihatkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Selasa (6/8/2024).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April-Juli 2024.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni, 35 Kg sabu, 4,3 Kg ganja dan 36.860 butir pil ekstasi.

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Selain memusnahkan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjung Balai yang dilakukan 2 tersangka, yakni MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.

“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke Rest Area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan barang bukti 31 Kg sabu,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun pada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik pelaku FN yang masih dalam pengejaran. Keduanya menyebut sebagai kurir.

Dalam kesempatan itu, Teddy juga mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing, DS (38), warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS (31), warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Kemudian, I alias IT (42), warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Hadir dalam pemusnahan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Delisersang, Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf, Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis.

Sementara Wali Kota Medan mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

“Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga generasi muda jauh dari narkoba,” ujarnya. (Red)

Post Views: 159
Tags: 35 Kg SabuMusnahkanPolrestabes
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas
HUKUM&KRIMINAL

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 
HEADLINE

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In