MFD alias Zaskia di Satresnarkoba Polres Palas. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, (24/7/2023), sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang berinisial MFD alias Zaskia (37) alamat di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Pelaku yang juga seorang waria tersebut ditangkap di Desa Sirao-rao Dolok, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Kepada awak media ini, Rabu (26/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita tangkap lagi satu pelaku narkoba, saat ini sudah berada di Mapolres Palas untuk diproses,” kata AKP Agus.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku bermula pada Senin (24/7/203) sekira pukul 04.00 WIB, Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan di Desa sirao rao, kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas, karena di duga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Berbekal laporan masyarakat tersebut, pelapor bersama anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas lainnya melakukan penangkapan terhadap MFD alias Zaskia.
Juga ditemukan barang bukti 1 ( bungkus plastik klip bening yang berisikan 1 paket plastik klip besar dan 1 klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.97 gram brutto, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 hp Oppo warna silver dan uang tunai Rp100.000.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (HS-1)


























