Kedua terduga pelaku narkoba HH dan ADH berada di Satresnarkoba Polres Palas, untuk proses hukum selanjutnya. (Foto : Ist).
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Palas (Satresnarkoba Palas) mengamankan dua pria asal Desa Sabarimba yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba di dalam mobil Corolla.
Keduanya berinisial HH, (38) dan ADH (25) yang merupakan warga desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, membenarkan soal penangkapan keduanya.
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
“Petugas menangkap HH dan ADH AP di Desa Bulusonik Kec. Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya di pinggir jalan raya,” jelas AKP Agus M Butar-butar, SH, Selasa, (18/7/2023).
Dari tangan HH itu, lanjutnya disita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.93 gram brutto, 1 dompet warna hitam., 1 hp Vivo warna hitam, 1 mobil Corolla warna hitam dan uang tunai Rp800.000.
Diterangkannya, pada kamis Tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB Pelapor bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi, bahwa di Desa Bulusonik, kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di pinggir jalan raya akan melintas 2 orang laki-laki membawa mobil Corolla warna hitam yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah diselidiki dan pengejaran sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan beserta barang bukti.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk di proses.
“Tersangka HH dan ADH akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Selsin itu ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Palas, pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” katanya.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” imbaunya.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat. Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
“Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Agus M Butar-butar. (HS-1)



























