MADINA (HARIANSTAR.COM) – MSH alias Hafni, terdakwa penabrak Khoiriah Harahap hingga meninggal dunia hanya dihukum 1 tahun penjara.
Pegawai Puskesmas Siabu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menabrak korban Khoiriah Harahap hingga meninggal dunia.
“Mengadili,menyatakan terdakwa Syarifah Hafni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kenderaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) Ayu Mutia Firdaus dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar, Rabu (17/6/2026).
Terdakwa terbukti melanggar pasal primer pasal 310 ayat 4 UU no. 20 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Putusan hakim Ayu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madina sebelumnya. Namun dalam pertimbangan hukumnya ia tidak sependapat dengan denda Rp5 juta yang dikenakan terhadap terdakwa.
Hal memberatkan menurut hakim, akibat persitiwa tersebut, korban telah meninggal dunia, sedangkan suami dan keluarga korban sangat menderita.
Hal meringankan, terdakwa juga mengalami patah tulang tangan dan jari pada saat kejadian tersebut.Sehingga terdakwa membutuhkan waktu untuk perawatan.
Usai pembacaan putusan, sama dengan pada saat pembacaan tuntutan JPU, Irwan Siregar suami korban meninggal dunia dan keluarga besarnya mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Ini benar – benar tidak adil, betapa murahnya nyawa manusia bagi Jaksa dan hakim ini,” tukasnya.
Menurutnya, baik Jaksa maupun hakim sudah setali tiga uang, lebih membela kepentingan terdakwa. ” Ini tidak adil, baik Jaksa maupun hakim lebih membela terdakwa,seolah keadilan buat kami tak begitu penting,” ujar Irwan Siregar.
Dengan nada emosional, Irwan Siregar tampak sangat marah dengan putusan serta tuntutan 1 tahun JPU terhadap SH, penabrak istrinya Khairiah Harahap.
“Kalau hanya segitu akupun mau nabrak orang, lebih berharga binatang ketimbang nyawa manusia,” ucapnya dengan nada geram.
Laporkan JPU Ke Jamwas dan MA
Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Siregar dan anaknya Azizul Hakim Siregar menyatakan akan melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,Kasipidum maupun Kejari Madina yang menuntut terdakwa sangat rendah, begitu juga dengan hakim.
“Kami akan ke Jakarta, kami akan laporkan JPU ini ke Jamwas Kejagung RI serta melaporkan hakim Ayu ke MA,,” tegas Irwan Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Azizul, anak korban membandingkan kasus serupa di Padangsidempuan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Ahmad Bangun Simanjuntak yang dituntut 5 tahun penjara dan dihukum 3 tahun penjara.
“Padahal antara terdakwa dan korban Bambang Sunardi telah ada perdamaian.Bagaimana dengan kasus kita ini yang tidak ada perdamaian, kenapa ini tidak jadi pertimbangan Jaksa, kenapa Jaksa hanya mengacu pada KUHP baru dan memanfaatkanya untuk memberikan tuntutan ringan bagi terdakwa”, beber Azizul.
Dalam nota tuntutannya tim JPU Kejari Madina meminta Hakim tunggal Yuli agar menghukum terdakwa SH yang sehari – hari bekerja di Puskesmas Siabu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa SH juga dihukum membayar denda Rp5 juta kepada korban dan bila tidak sanggup, hukuman terdakwa akan ditambah 5 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya,JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, akibat kasus tersebut mengakibatkan suka mendalam bagi keluarga korban.
Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga menderita patah tulang.
Jaksa Kejari Madina itu juga menegaskan, bahwa penerapan KUHP baru sangat menguntungkan terdakwa.
Seperti diketahui,ancaman hukuman kasus tersebut adalah 6 tahun penjara, namun karena penerapan KUHP baru, dan dengan adanya Pengakuan Bersalah (PB) maka ancaman hukuman dikurang sepertiga. (AFS)



























