• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

4 September 2025
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

11 September 2026
Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Jumat, September 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

by Admin
4 September 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025) petang.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdk) Batubara

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang. Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah di-takedown,” beber hakim anggota Syahrizal Munthe.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa yang akrab disapa Incek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya.

Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RED)

Post Views: 544
Tags: DivonisIlyas SitorusKadiskominfo sumutPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita
HUKUM&KRIMINAL

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 
HEADLINE

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar
HEADLINE

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!
HEADLINE

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In