MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Praktek perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan sampai detik ini masih “Menggila” di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Menurut keterangan narasumber yang dapat di percaya, diduga sebanyak 30 unit mesin tembak ikan yang aktif beroperasi. Parahnya, kegiatan itu diduga tanpa pernah mendapat penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Udah banyak kali yang beroperasi bang, ada sekitar 30-an lah. Yang paling terang- terangan di Gg Tower JL. Kelambir V sebelum lintasan rel kereta api, ada dua unit,” jelas narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (18/7/2023).
Dijelaskanya, kalau Big Bos judi tembak ikan di Kecamatan Sunggal itu berinisial ” Mar” “AD” dan ” DN”.
Mirisnya bang, lanjutnya, walaupun praktek perjudian tembak ikan itu di operasikan secara terang terangan tetap saja berjalan aman dan mulus tanpa pernah mendapat penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Terkait hal itu, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi ulang awak media ini sampai berita ini diterbitkan redaksi belum memberikan tanggapan.
Menyikapi itu, warga meminta kepada Kapolda Sumut yang baru dilantik, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi agar serius dalam penindakan terkait praktek perjudian berkedok game ketangkasan tembak ikan di Kecamatan Sunggal tersebut.
“Kami harapkan bapak Kapolda Sumut yang baru dilantik, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H., S.I.K., M.Si agar segera mungkin menurunkan timsus dalam melakukan penindakan judi tembak ikan di daerah kami ini karena kian menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar,” pintanya. (TIM)



























