PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki EA, (40), warga Kel/Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diduga pengedar sabu ditangkap di Kereng, Desa Tanjung bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Rabu (28/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kelip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram, 1 timbangan elektrik, 1 Hp Android, 1 dompet warna putih, 1 tas sandang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada Awak media ini membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada hari Selasa (27/6/ 2023) sekira pukul 22.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di Kereng Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Agus M Butar-butar, SH.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (28/6/2023) pukul 00.30 WIB Personil berhasil mengamankan satu orang laki laki EA beserta barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka EA diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka EA akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas. (HS-1)



























