LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Tanjung Pura amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Umum Dusun VI Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,Kamis (29/6/2023) pukul 17.30 Wib.
Pelakunya berinisial ,I (41) warga Dusun IV Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Dari pengedar narkotika jenis sabu ini.Polsek Tanjung Pura mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10,64 gram dan 1 bungkus plastik klip bening yang kosong,Yang keseluruhannya dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Su Black.dan 1 unit sepeda motor honda jenis revo warna hitam les biru bernopol BK-5089-PAM
Hal,Penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH.Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 13.50 Wib.
” Penangkapan tersangka, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura ada seorang laki- laki yang mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu dan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu,
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan lidik,
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal berangkat ke TKP dan sesampainya di jalan umum VI Desa Pematang Cengal, pelapor melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut,
Dan kemudian yang dibonceng membuang sesuatu dan kemudian menyuruh laki-laki tersebut untuk mengambil,
Lalu mempertanyakan apa isinya, Tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan setelah ditanyai mengaku berinisial I
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjung Pura bersama anggota membawa tersangka dan BB ke kantor Polsek Tanjung Pura untuk di proses hukum lanjut ” sebut Kasi Humas (LKT/DR)



























