• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

14 Januari 2026
Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

8 Februari 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

8 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut

8 Februari 2026
Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

8 Februari 2026
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

8 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Cegah Karhutla, Polsek Juhar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

7 Februari 2026
IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

7 Februari 2026
Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

7 Februari 2026
Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

7 Februari 2026
Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

7 Februari 2026
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

by Admin
14 Januari 2026
in HUKRIM, HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026).

Kini tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus yaitu Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) berinisial JS.

Baca Juga

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.

“Di mana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” ucapnya, Selasa malam.

Ditambahkan Arif, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum kepada PT. PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” katanya.

Sehingga, lanjut Kasidik, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, dan DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS. (RED)

 

Post Views: 161
Tags: Dirut PT PASUINALUMkasusKejati Sumutkorupsitersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu
HUKUM&KRIMINAL

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

8 Februari 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
HEADLINE

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

8 Februari 2026
Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara
HUKUM&KRIMINAL

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

8 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba

7 Februari 2026
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

6 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In