• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit

Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit

11 November 2025
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

11 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

11 Maret 2026
Iran Tolak Gencatan Senjata

Iran Tolak Gencatan Senjata

11 Maret 2026
Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

11 Maret 2026
Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

11 Maret 2026
Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

11 Maret 2026
Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

11 Maret 2026
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit

by Admin
11 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu, warga Jalan Kolam Renang No. 60, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, Selasa (11/11/2025).

Penundaan dilakukan karena terdakwa, yang merupakan pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Pancur Batu, dikabarkan tengah sakit dan menjalani perawatan di RSU Amanda Berastagi, Kabupaten Karo.

Baca Juga

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga

“Kita memang menerima surat keterangan dari pihak rumah sakit yang menjelaskan bahwa terdakwa Bulmar Pasaribu sedang sakit dan dirawat. Hasil laboratorium juga sudah disampaikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH, saat ditemui wartawan usai sidang.

Tantra menambahkan, pihak keluarga korban dipersilakan untuk memastikan kondisi terdakwa di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (4/11/2025), JPU Tantra, SH, menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dewi Andriani, SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, Benteng Ginting, suami korban almarhumah Pedah br Bukit, berharap majelis hakim bersikap profesional dan menegakkan keadilan dalam perkara ini.

“Kami berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman ringan hanya karena ada iming-iming dari pihak terdakwa. Apalagi, sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,” tegas Benteng Ginting.

Ia juga meminta agar pada sidang putusan nanti, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa agar menimbulkan efek jera.

Post Views: 193
Tags: DitundaEks PolisikasusPancur BatuPejalan KakiTabrak
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung
HUKUM&KRIMINAL

Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung

11 Maret 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga

10 Maret 2026
Dikira Pemilik, Motor Pengunjung Hotel Dicuri
HUKUM&KRIMINAL

Dikira Pemilik, Motor Pengunjung Hotel Dicuri

10 Maret 2026
Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023
HUKUM&KRIMINAL

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

7 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In