• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

8 Februari 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

8 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut

8 Februari 2026
Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

8 Februari 2026
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen

8 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Cegah Karhutla, Polsek Juhar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

7 Februari 2026
IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

7 Februari 2026
Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

7 Februari 2026
Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

7 Februari 2026
Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

7 Februari 2026
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

by Admin
23 Januari 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penyidikan telah selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Ismail Riyadi.

Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender), disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Ismail Riyadi menjelaskan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

“Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025,” jelasnya.

Setelah dipulangkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Ismail Riyadi.

OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Post Views: 140
Tags: Investreejasa keuanganOJKPenegakan Hukum
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu
HUKUM&KRIMINAL

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

8 Februari 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
HEADLINE

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

8 Februari 2026
Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara
HUKUM&KRIMINAL

Dua “Bajing Lompat” Ditangkap Tim JCS Saat Berksi di Aksara

8 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik
EKONOMI

IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

7 Februari 2026
Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba

7 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In