• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

11 Desember 2025
Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

22 Januari 2026
Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

22 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

22 Januari 2026
Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

22 Januari 2026
Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

22 Januari 2026
Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

22 Januari 2026
Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

22 Januari 2026
Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

22 Januari 2026
Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

22 Januari 2026
Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

22 Januari 2026
Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

22 Januari 2026
Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

22 Januari 2026
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

by Abi
11 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 
FacebookWhatsappTelegram

ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan segera menindaklanjuti terhadap hasil putusan dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/ PN.Kis.

Pasalnya, berdasarkan hasil putusan PN Kisaran, jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam perkara tersebut dikenakan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari.

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung menjelaskan putusan tersebut sudah inkracht setelah tujuh hari tidak ada upaya hukum dari para terdakwa tersebut.

“Untuk esekusinya segera dilaksanakan, karena panggilan pertama sudah di kirim ke terdakwa masing-masing bang,’ tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp, Rabu (10/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran sudah memberikan putusan terhadap Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya.

Diketahui jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran karena terlibat dalam perkara kejahatan perjudian.

Berdasarkan hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran disebutkan jika perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/PN.Kis pada Senin 27 Oktober 2025 berdasarkan adanya surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Asahan pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu

Dimana berdasarkan SIPP PN Kisaran tersebut diterangkan jika Dedi Hermanto (Kades Tinggi Raja red) bersama rekannya seperti Kasim Manurung, Harun dan Suriono berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, pada SIPP Pengadilan Negeri Kisaran tersebut diuraikan jika sebanyak dua puluh tujuh buah dam batu dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu diutarakan sebagai barang bukti pada perkara tersebut.(ded)

Post Views: 131
Tags: harusJPU Kejaksaan Negeri AsahanKadesLibatkanmenindaklanjutiPerkara 816PN KisaranPutusanterkaityang
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

22 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan
HUKUM&KRIMINAL

Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

22 Januari 2026
Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village
HUKUM&KRIMINAL

Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

22 Januari 2026
Bumi Perkemahan Sibolangit Disulap Jadi Sarang Narkoba dan Judi, 21 Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Bumi Perkemahan Sibolangit Disulap Jadi Sarang Narkoba dan Judi, 21 Orang Diamankan

22 Januari 2026
Spesialis Curanmor Ditembak Polisi, Beraksi Lebih 20 Kali
HUKUM&KRIMINAL

Spesialis Curanmor Ditembak Polisi, Beraksi Lebih 20 Kali

22 Januari 2026
Modus Kenalan, Warga Stabat Larikan Motor Lima Wanita
HUKUM&KRIMINAL

Modus Kenalan, Warga Stabat Larikan Motor Lima Wanita

22 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In