• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

21 November 2025
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

13 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

by Admin
21 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bakal melakukan pencekalan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap tersangka ES,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Tindakan pencekalan dilakukan dikarenakan ES dua kali mangkir dari panggilan resmi sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan dengan alasan sakit.

“Hari ini informasi yang kami terima, tersangka ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Dapot.

Ia menegaskan, pencekalan nantinya diberlakukan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan.

“Penyidik Pidsus Kejari Medan juga akan melakukan pengecekan ke rumah sakit dan memeriksa dokter apakah memang layak yang bersangkutan dirawat karena sakit serius,” tegasnya.

Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH mengungkapkan bahwa tersangka ES kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti opname di RS Mitra Sejati.

“Keterangan sakit ada fotonya. Tim penyidik juga telah mengecek ke RS Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” jelasnya.

Rizza menegaskan, meski sudah menyerahkan surat keterangan sakit, pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan ulang.

“Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan diambil langkah upaya paksa,” ujarnya.

ES ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,13 miliar.

Selain ES, dua tersangka lainnya, yakni Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan, telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kegiatan, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.

Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp 4,85 miliar, namun pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,132 miliar.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rizza. (RED)

Post Views: 250
Tags: CekalFashion FestivaljaksaKadishub Medankorupsitersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan
HUKUM&KRIMINAL

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

12 September 2026
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

12 September 2026
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In