• Latest
  • Trending
  • All
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

22 Mei 2023
Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

13 April 2026
Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

13 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

13 April 2026
Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

13 April 2026
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

13 April 2026
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

12 April 2026
Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

12 April 2026
Senin, April 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

by Zulham
22 Mei 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO
FacebookWhatsappTelegram

 


Baca Juga

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit



(Foto : Ari)

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/5/2023).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 170 kilogram ganja yang ditemukan terbungkus lakban di dalam dua koper dan satu tas ransel.

Petugas juga menangkap tiga diduga tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni SWN (31), ibu rumah tangga, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sus (44), IRT, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Satu tersangka lainnya, yaitu BF alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (22/5/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru atau menyamar (undercover buy) sebagai pembeli, Jumat (19/5/2023), pukul 09.00 WIB. Petugas bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung. Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar tersebut kembali diarahkan unttuk bergeser ke Jalan Pancing, Medan.

Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Tangkul I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas mengamankan BF alias Tolet.

Darinya petugas menyita barang bukti 3 kg ganja yang dibungkus lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah serta satu unit handphone merek Vivo 1817.

Dari interogasi petugas kepada tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari F alias D, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka BF ke rumah F alias D. 

Ketika masih dalam perjalanan ke Gang Mentimun V, tersangka  menunjuk seorang perempuan, SWN yang tidak lain dan tidak bukan adalah istri siri F alias D. 

Dengan cepat petugas menangkap SWN dan diminta untuk menunjukkan rumah suami sirinya. Namun, SWN malah mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orangtua F alias D karena ia sudah mengetahui keberadaan ganja yang disimpan di rumah suami sirinya, F alias D itu.

Ketika tiba di rumah orangtua F alias D, hasilnya nihil F alias D tidak ada. Polisi pun membawa SWN ke rumah F alias D. Setibanya di rumah F alias D di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, pukul 14.30 WIB, F alias D tak ditemukan.

Di dalam rumah itu, petugas mendapati Sus pemilik rumah. Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 170 bungkus ganja yang dilakban warna kuning seberat 170 kg dalam dua koper dan satu tas ransel. Petugas juga turut mengamankan Sus.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. “Untuk tersangka F alias D sudah kita tetapkan sebagai DPO. Total barang bukti yang kita sita sebanyak 173 kg ganja,” tegas Irsan. 

Dari keterangan para tersangka, lanjut Irsan, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp1,4 juta perkilogram.

Para tersangka sudah lima kali mengirimkan ganja dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.

“Tersangka BF, SWN dan Sus dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Irsan. (ari)

Post Views: 125
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  
HEADLINE

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

13 April 2026
Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

13 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 
HEADLINE

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air
HEADLINE

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan
HEADLINE

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In