• Latest
  • Trending
  • All
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

17 Juli 2026
Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

17 Juli 2026
Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

17 Juli 2026
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

17 Juli 2026
Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

17 Juli 2026
Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

17 Juli 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

17 Juli 2026
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

16 Juli 2026
Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

by Abi
25 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Aksi pencurian hewan ternak dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas).

Seorang petani berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah mencuri seekor kerbau betina milik warga.

Baca Juga

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Kasus ini resmi bergulir setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan, yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta.

Kapolres Palas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Palas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (24/05/2026).

Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Saat itu, perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, sedang melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak kerbau peliharaan mereka yang digembalakan di area tersebut.

Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua orang pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang duduk-duduk di pinggiran hutan tempat kerbau digembalakan. Merasa curiga dengan keberadaan kedua pria itu di lokasi yang sepi, Sutan menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, kedua pelaku berkilah bahwa mereka tengah mencari hewan ternak milik mereka sendiri yang hilang.

Tak langsung percaya, Sutan melanjutkan pencarian dan pengecekan kerbaunya. Tak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, ia terkejut saat mendapati seekor kerbau betina miliknya sudah dalam kondisi terikat dengan kepala tertutup karung goni.

Menyadari aksinya telah terbongkar, kedua pelaku langsung menghampiri Sutan untuk meminta maaf dan membujuknya agar bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Namun, Sutan menolak dan segera menghubungi warga serta sejumlah saksi, di antaranya Sawal Hasibuan, Kaharuddin Hasibuan, dan Jainuddin Pasaribu, untuk meminta bantuan evakuasi dan pengamanan.

Melihat massa dan para saksi mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku panik. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MP berhasil meloloskan diri dan melarikan diri dari kepungan. Sementara itu, JP berhasil diamankan oleh Sutan bersama warga sekitar.

Pelaku JP kemudian digelandang ke Mapolres Palas bersama barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 buah karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta 1 tali tambang pengikat.

Pihak Satreskrim Polres Palas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi, melakukan proses serah terima tersangka dari pelapor, serta menitipkan rawat barang bukti berupa hewan ternak kepada pihak korban demi alasan keamanan dan pemeliharaan.

Atas perbuatannya, pelaku JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak.

“Rencana tindak lanjut kami adalah segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP,red), melakukan penahanan terhadap tersangka, dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas AKP Irwansah Sitorus.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat peternak di wilayah Palas agar meningkatkan kewaspadaan saat menggembalakan hewan ternak mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri terus diintensifkan. (AH)

Post Views: 358
Tags: Pencuri hewan ternakpencurian dengan pemberatanPolres Padang Lawas
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Edit Foto Wanita Jadi Tanpa Busana dengan AI, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polda Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan
HUKUM&KRIMINAL

Prem Siringo Ringo Ajukan Penundaan Eksekusi, Eksekusi Tetap Berjalan

16 Juli 2026
Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang
HEADLINE

Data BPK Sebut 23 Wajib Retribusi, Kominfostan Deli Serdang Nyatakan Tinggal 12 Perusahaan Berutang

16 Juli 2026
Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan

16 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In