PALAS (HARIANSTAR.COM)
– Aksi pencurian hewan ternak dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas). Seorang petani berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah mencuri seekor kerbau betina milik warga.
Kasus ini resmi bergulir setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan, yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Palas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Palas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (24/05/2026).
Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Saat itu, perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, sedang melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak kerbau peliharaan mereka yang digembalakan di area tersebut.
Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua orang pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang duduk-duduk di pinggiran hutan tempat kerbau digembalakan. Merasa curiga dengan keberadaan kedua pria itu di lokasi yang sepi, Sutan menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, kedua pelaku berkilah bahwa mereka tengah mencari hewan ternak milik mereka sendiri yang hilang.
Tak langsung percaya, Sutan melanjutkan pencarian dan pengecekan kerbaunya. Tak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, ia terkejut saat mendapati seekor kerbau betina miliknya sudah dalam kondisi terikat dengan kepala tertutup karung goni.
Menyadari aksinya telah terbongkar, kedua pelaku langsung menghampiri Sutan untuk meminta maaf dan membujuknya agar bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Namun, Sutan menolak dan segera menghubungi warga serta sejumlah saksi, di antaranya Sawal Hasibuan, Kaharuddin Hasibuan, dan Jainuddin Pasaribu, untuk meminta bantuan evakuasi dan pengamanan.
Melihat massa dan para saksi mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku panik. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MP berhasil meloloskan diri dan melarikan diri dari kepungan. Sementara itu, JP berhasil diamankan oleh Sutan bersama warga sekitar.
Pelaku JP kemudian digelandang ke Mapolres Palas bersama barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 buah karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta 1 tali tambang pengikat.
Pihak Satreskrim Polres Palas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi, melakukan proses serah terima tersangka dari pelapor, serta menitipkan rawat barang bukti berupa hewan ternak kepada pihak korban demi alasan keamanan dan pemeliharaan.
Atas perbuatannya, pelaku JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP,red), melakukan penahanan terhadap tersangka, dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas AKP Irwansah Sitorus.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat peternak di wilayah Palas agar meningkatkan kewaspadaan saat menggembalakan hewan ternak mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri terus diintensifkan. (AH)



























