LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, kali ini seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar ditangkap dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis daun ganja kering.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar M.T Sihotang.SH beserta anggota. Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial MIM alias Imam (37) warga Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang,SH menerangkan, penangkapan dilakukan Selasa (27/6/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Terowongan, Lingkungan Paya Kiri, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Pelaku merupakan target operasi karena sering melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja, ketika akan ditangkap pelaku yang mengetahui kedatangan petugas sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, dari atas lemari rumah pelaku ditemukan 2 paket daun ganja dengan berat bruto 100 gram, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya,” terang Iptu Sihar M.T Sihotang.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut secepatnya pelaku akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. (FK)



























