• Latest
  • Trending
  • All
2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

9 September 2025
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Ratih
9 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) masing-masing 3 tahun 5 bulan  penjara usai dinilai bersalah dalam kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun),” ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, kata JPU, diyakini terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan institusi kepolisian dalam membuat SIM palsu. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Zufida Hanum langsung memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Minta hukuman seringan-ringannya bu hakim,” ucap kedua terdakwa.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya.

Kedua terdakwa ini ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.

Tiga petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu.

Kemudian, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.

Kemudian polisi mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes.

 

 

 

 

 

 

Post Views: 237
Tags: Pembuat SIM PalsuSIMSIM Palsu
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot
HUKUM&KRIMINAL

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In