• Latest
  • Trending
  • All
2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

13 Mei 2023
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Cegah Karhutla, Polsek Juhar Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

7 Februari 2026
Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

Penertiban Kawasan Laudah Berlanjut, Lalu Lintas Kabanjahe – Merek Kian Lancar

7 Februari 2026
IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

IHSG dan Rupiah Melemah Saat Pasar Tengah Waspada, Harga Emas Berbalik Naik

7 Februari 2026
Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

7 Februari 2026
Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

7 Februari 2026
Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

7 Februari 2026
Usai Aksi Video Cukur Kumis dengan Adegan Merem Melek, Pemeran Wanita Diamankan Polisi?

Usai Aksi Video Cukur Kumis dengan Adegan Merem Melek, Pemeran Wanita Diamankan Polisi?

7 Februari 2026
Timnas Futsal Indonesia vs Iran: Rekor Pertemuan dan Peluang Ukir Sejarah Baru

Timnas Futsal Indonesia vs Iran: Rekor Pertemuan dan Peluang Ukir Sejarah Baru

7 Februari 2026
Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Terkait KUR

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Terkait KUR

7 Februari 2026
Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba

Satreskrim Polres Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba

7 Februari 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan

7 Februari 2026
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

by Ratih
13 Mei 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

KARO (HARIANSTAR.COM)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Sabu, Selasa (09/05/2023), sekira Pukul 00.10 WIB di Desa Kuta Kendit Kec. Laubaleng Kab. Karo, tepatnya di dalam sebuah Gubuk di Liang Melas Datas.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki yang kedapatan langsung oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu kemudian dalam pengembangan berhasil lagi menangkap seorang pengedar yang lain.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, S.H, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang laki laki inisial HS(37), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga dan dalam pengembangan seorang laki laki inisial AS (45), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga. 

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (08/05/2023) lalu, terkait adanya seorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas, Personel Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Penyelidikan dilakukan petugas hingga berhasil mengintai seorang laki laki diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang berada di sebuah gubuk di Desa Kuta Kendit.

Hingga akhirnya pukul 00.10, pada hari Selasa(09/05, di gubuk tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS.

Hasil penggeledahan di sekitar TKP, ditemukan 1 buah potongan plastik assoy warna merah yang berisikan diduga 4  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 13, 13 gram yang dibalut menggunakan 2  lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan 1 buah potongan plastik assoy warna hitam.

Turut juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan elktrik warna hitam terletak diatas tanah dibelakang sebuah Gubuk milik HS, serta 1 unit HP merk REALMI warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu ditemukan terletak di dekat HS.

Hasil interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang narkotika yang ditemukan petugas tersebut. Ia juga menerangkan membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dewasa diketahui bernama AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun Kec. Tigabinanga.

Mendapat Informasi tersebut selanjutnya pada saat itu juga Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun, tepatnya di dalam rumah AS.

Pukul 03.00 Wib, petugas masuk ke sebuah rumah AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 

Hasil penggeledahan ditemukan 1  buah dompet warna cokelat yang berisikan 1  buah plastik klip berles merah sebagai pembungkus berisikan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 3,82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan 1 unit HP Nokia Warna Hitam ditemukan di dalam kamar serta Uang tunai Rp. 200 ribu berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.

Dari hasil ungkap terhadap kedua pelaku tersebut kemudian petugas membawa kedua pelaku HS dan AS ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidim.

HS dan AS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.(TK-1)

Post Views: 108
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

7 Februari 2026
Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik
HEADLINE

Pembicaraan Iran-AS Merupakan Awal yang Baik

7 Februari 2026
Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 
HEADLINE

Mode Weekend, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 7 Februari 2026 

7 Februari 2026
Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia
HEADLINE

Film Agak Laen 2 Tembus 10 Juta Penonton: Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

7 Februari 2026
Usai Aksi Video Cukur Kumis dengan Adegan Merem Melek, Pemeran Wanita Diamankan Polisi?
HEADLINE

Usai Aksi Video Cukur Kumis dengan Adegan Merem Melek, Pemeran Wanita Diamankan Polisi?

7 Februari 2026
Timnas Futsal Indonesia vs Iran: Rekor Pertemuan dan Peluang Ukir Sejarah Baru
HEADLINE

Timnas Futsal Indonesia vs Iran: Rekor Pertemuan dan Peluang Ukir Sejarah Baru

7 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In