• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Korupsi Izin Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Izin Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

20 Maret 2024
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin IKA SMAN 2 Padang Sidempuan

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin IKA SMAN 2 Padang Sidempuan

26 April 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPRD Medan

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPRD Medan

26 April 2026
Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

26 April 2026
Dandim 0205/Tanah Karo Kembali Bersilaturahmi dengan Insan Pers

Dandim 0205/Tanah Karo Kembali Bersilaturahmi dengan Insan Pers

26 April 2026
4 Bulan Menjabat, Kapolres Pelabuhan Belawan Mengungkap 211 Kasus Kriminal dan Narkoba

4 Bulan Menjabat, Kapolres Pelabuhan Belawan Mengungkap 211 Kasus Kriminal dan Narkoba

26 April 2026
Kota Medan Raih National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Layanan Digital

Kota Medan Raih National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Layanan Digital

26 April 2026
Pisah Sambut Dandim 0201/Medan, Zakiyuddin Harahap: Sinergi Kita Adalah Kekuatan Kota

Pisah Sambut Dandim 0201/Medan, Zakiyuddin Harahap: Sinergi Kita Adalah Kekuatan Kota

26 April 2026
IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat

IRGC Hancurkan Lokasi Penyabotase di Iran Barat

26 April 2026
Trump Batalkan Delegasi AS ke Pakistan

Trump Batalkan Delegasi AS ke Pakistan

26 April 2026
Wadirut Bulog Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan dan Ketersediaan Pasokan di Medan

Wadirut Bulog Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan dan Ketersediaan Pasokan di Medan

26 April 2026
PSMS Jegal Ambisi Adhyaksa, Rela Berbagi Poin di Depan Pendukung Fanatiknya 

PSMS Jegal Ambisi Adhyaksa, Rela Berbagi Poin di Depan Pendukung Fanatiknya 

25 April 2026
Ringkus Pelaku Pungli, Polsek Pangkalan Susu Amankan Empat Pria 

Ringkus Pelaku Pungli, Polsek Pangkalan Susu Amankan Empat Pria 

25 April 2026
Senin, April 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terbukti Korupsi Izin Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

by Abi
20 Maret 2024
in HUKRIM
Terbukti Korupsi Izin Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bupati Samosir periode 2005-2015, Ir Mangindar Simbolon MM divonis selama 1 tahun penjaradivonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dia terbukti melakukan korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ir Mangindar Simbolon selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/3/2024) sore.

Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir itu tidak dikenakan uang pengganti. Dalam pertimbangan majelia hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar As’ad.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, baik pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) maupun penasehat hukum terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Erick Sarumaha pada tahun 1998, Kabupaten Tobasa terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November. Selanjutnya, wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Pada tahun 2000, terdakwa Mangindar Simbolon meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa agar menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Sementara Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialihfungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat ‘restu’ dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000. (red)

 

 

 

Post Views: 106
Tags: Bupati Samosirmelakukan korupsiperiode 2005-2015vonis 1 tahun penjara
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In