• Latest
  • Trending
  • All
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

17 Januari 2025
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

by redaksi3
17 Januari 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Foto : Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi berbau suap kader Partai Golkar tersebut.

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

“Pimpinan telah menunjuk pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis bu Nani Sukmawati dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Majelis hakim dimaksud juga diinformasikan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pembacaan dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2025) mendatang.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online alias SIPP PN Medan, berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1/2025) lalu.

Diketahui, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan peran sejumlah kepala dinas (kadis), Terbit Rencana Perangin-angin didakwa menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.

Antara lain pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman. (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Oktober 2022 lalu, majelis hakim Tipikor diketuai Djuyamto menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angint telah terbukti bersalah menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat.

Dia pun diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 5 bulan.

Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pria kelahiran Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Perkaranya kini di tahapan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Perkara suap bekas orang pertama di Pemkab Langkat tersebut terungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta. (RED)

 

Post Views: 339
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan
HUKRIM

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu
HUKRIM

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram
HUKRIM

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In