• Latest
  • Trending
  • All
Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

14 Juli 2025
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

1 September 2026
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina

by Yunsigar
14 Juli 2025
in HUKRIM
Sosialisasi Gugatan Sederhana BRI BO Panyabungan Bersama PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan bersama Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sosialisasi gugatan sederhana di aula kantor Cabang Bank BRI Panyabungan, Senin (14/7/2025).

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. dan jajarannya. Pemimpin Cabang (Pinca) Benny Susanto beserta jajaran terkait termasuk kepala unit dibawah supervisi kantor Cabang BRI Panyabungan.

Baca Juga

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Pemimpin Cabang Bank BRI Panyabungan Benny Susanto, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan gugatan sederhana kepada para peserta sosialisasi.

“Dalam sosialisasi ini kami belajar untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait gugatan sederhana,” ujar Benny Susanto.

Lebih lanjut, Benny menuturkan bahwa gugatan sederhana ini merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh dalam menangani kredit bermasalah terhadap debitur wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya dengan nilai materiil paling besar Rp500 juta.

“Kami akan menggandeng Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam rangka peningkatan sinergitas penanganan kredit bermasalah melalui gugatan sederhana,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Riswan Herafiansyah, SH.MH. menuturkan, gugatan sederhana itu adalah media penyelesaian perkara yang disiapkan oleh mahkamah agung melalui PERMA.

“Sosialisasi gugatan sederhana ini dilaksanakan berdasarkan PERMA no 4 tahun 2019 perubahan atas peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, “ujar Riswan Herafiansyah.

Tujuan dari adanya gugatan ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dengan biaya ringan.

“Ini bisa digunakan oleh pihak Bank BRI Panyabungan untuk mengajukan gugatan sederhana,” ujarnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama menemui kendala dan permasalahan.

“Mudah mudahan sinergitas antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Bank BRI Panyabungan terus berjalan dengan baik dan penyelesaian perkara bisa sama-sama sejalan,” tutupnya. (AFS)

Ketua PN Madina Riswan Herafiansyah, SH.MH. (tengah kiri). Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Panyabungan, Benny Susanto (tengah kanan). (ist)

Post Views: 523
Tags: BRI BO PanyabunganGugatan SederhanaPN MadinaSosialisasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In