Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba SS, HH, dan SN beserta barang buktinya berada di Satresnarkoba Polres. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tiga orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut, Sabtu (5/8/2023). Sekira pukul 18.00 WIB.
Ketiganya SS, (33) tidak bekerja, warga Jalan Imam Bonjol, link IV, pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas (pengguna). HH, (36), tidak bekerja, warga Jalan Tikus, Aek Salak, link IV, Kecamatan Barumun, Palas (pengguna) dan
SN, (30), tidak bekerja, warga Link. I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, (pengedar).
“Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.26 gram, 1 buah bong, 1 bungkus rokok sempurna, uang tunai Rp10.000, dan Hp Android satu unit,” ujar Kapolresta Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar SH, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskan Kasat, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB pelapor bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang lawas sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.
Kemudian anggota Satresnarkoba lain melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB mengamankan ketiganya beserta barang bukti.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan proses lanjut.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juntco Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus M Butarbutar, SH. (HS-1)



























