KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit III Tipidter dan Polsek Juhar menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiayaan secara Restoratif Justice.
Peristiwa tersebut dialami korban K(16), warga Desa Keriahen Kec. Juhar yang dilakukan terlapor Jopianus Ginting als Nangkul(39), warga Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kec. Juhar.
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di ruangan gelar perkara Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu (21/10/2023) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing didampingi Kapolsek Juhar Iptu C.H. Nababan, menjelaskan, Restorative Justice ini dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Dikatakan Kasat, perdamaian yang dilakukan, dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
“Sebelumnya kedua belah pihak berencana untuk berdamai dan memohon untuk difasilitasi proses mediasi. Jadi hari ini, kita undang kedua bela pihak dari korban dan terlapor serta keluarganya untuk proses mediasi,” jelas Kasat.
Dalam proses mediasi tersebut, lanjutnya, Kepala Desa dari kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta juga turut hadir.
“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian dan langsung kita gelarkan perkara penyelesaian secara Restorative Justice,” kata Kasat.
Saat proses gelar perkara tersebut, Kasat berpesan kepada kedua belah pihak, untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang telah terjadi. “Kedepan setelah adanya perdamaian ini untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang sudah selesai ini,” pesannya.
Di tempat yang sama Kapolsek Juhar, juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, setelah terciptanya perdamaian ini, untuk benar benar saling memaafkan dan tidak lagi menyimpan dendam.
“Tentunya perdamaian ini adalah kehendak dari pihak pelapor dan terlapor, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jadi kami berpesan, khususnya kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya baik kepada korban ataupun orang lain,” kata Kapolsek.
Dari pihak terlapor, Jopianus juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan juga dari pihak terlapor, juga sudah menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.
Kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing juga mengucapkan terimakasih atas fasilitas yang diberikan dalam proses mediasi ini.
Begitu juga, Kepala Desa dari kedua belah pihak, setelah proses mediasi, mengapresiasi atas kesediaan Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar yang telah memediasi permasalahan warganya.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dan Polsek yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga kami melalui Restorative Justice,” ucap Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta. (TK-1)

























