• Latest
  • Trending
  • All
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

18 Juni 2025
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

30 Juli 2026
Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

30 Juli 2026
KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

30 Juli 2026
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

30 Juli 2026
PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

by Yunsigar
18 Juni 2025
in HUKRIM
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun diduga telah melakukan ‘kriminalisasi’ terhadap seorang warga Kota Medan bernama Santo Daniel P Simanjuntak. Pria beruisa 37 tahun yang tinggal di Jalan Parwitayasa, Tanjung Gusta, Helvetia itu ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.

“Klien kami tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu dengan anak dimaksud yang dituduhkan kepada klien kami. Oleh karena itu kami menilai ini kriminalisasi karena ada beberapa hal lain yang mengarah kesana,” ujar Alansyah Putra Pulungan SH selaku Kuasa Hukum Santo Daniel P Simanjuntak pada Wartawan, Senin (16/6/2026).

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Lebih lanjut disebut Alan, tidak ada pencatatan sipil pernikahan kliennya dan pelapor. Selain itu, dikatakannya, kliennya dan pelapor tidak pernah tinggal bersama, di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Klien kami dan pelapor berkenalan pada Mei 2017. Namun pada September 2017, klien kami mendapati pengakuan dan fakta yang membuat klien kami hilang rasa pada pelapor, ” tambah Alan.

Meski demikian, disebut Alan jika pada Oktober 2017, ibu dari pelapor mendatangi ibu dari kliennya dan mengatakan bahwa pelapor telah hamil. Disebut Alan saat itu ibu pelapor meminta tolong agar pelapor dan kliennya dinikahkan saja hingga anak yang dikandung pelapor lahir.

“Oleh karena itu, pada November 2017 klien kami dan pelapor menikah di Gereja HKBP Tampahan Balige, tanpa adanya pencatatan sipil dan juga tanpa adanya mangadati, ” sambung Alan.

Setelah itu, disebut Alan kliennya bersama pelapor tinggal di rumah orangtua kliennya di Jalan Parwitayasa, Helvetia. Namun pada Januari 2018, disebut Alan bahwa pelapor pergi meninggalkan rumah. Sejak saat itu, dikatakan Alan bahwa kliennya tidak tahu lagi kabar dan keberadaan pelapor.

“Pada Januari 2024, tiba-tiba saja pelapor mengajak klien kami bertemu. Setelah itu, pada Februari 2024, pelapor bersama ibu dan seorang pria mendatangi rumah klien kami dan mengatakan sampai jumpa kita di pengadilan,” jelas Alan lebih jauh.

Sejak saat itu, dikatakan Alan jika kliennya mendapati surat panggilan dari Polisi terkait kasus KDRT pada Maret 2024. Setelah 3 kali pemanggilan, dikatakan Alan kembali lagi datang surat panggilan dari Polisi kepada kliennya pada April 2024 namun dengan kasus penelantaran anak.

“Pada Februari 2025, datang lagi surat pemanggilan kepada klien kami yang isinya menyatakan klien kami sebagai tersangka penelantaran anak,” cetus Alan.

Oleh karena itu, Alan mengaku pihaknya menyurati Polda Sumatera Utara, untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus atas kasus tersebut. Selain itu, disebutnya pihaknya juga akan menyurati Kompolnas dan juga Komnas HAM untuk meminta perlindungan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan Monica Maya Sari Sianipar yang tertuang dalam LP/B/43/II/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Februari 2025 tidak memberi jawaban. Begitu juga ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Perwira Polisi dengan 3 balok di pundaknya itu tidak menjawab. (AIN)

Post Views: 276
Tags: DinilaiKriminalisasiPolres SimalungunWarga Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In