• Latest
  • Trending
  • All
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

18 Juni 2025
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

14 Juni 2026
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

13 Juni 2026
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

13 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

13 Juni 2026
Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

13 Juni 2026
Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

by Yunsigar
18 Juni 2025
in HUKRIM
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun diduga telah melakukan ‘kriminalisasi’ terhadap seorang warga Kota Medan bernama Santo Daniel P Simanjuntak. Pria beruisa 37 tahun yang tinggal di Jalan Parwitayasa, Tanjung Gusta, Helvetia itu ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.

“Klien kami tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu dengan anak dimaksud yang dituduhkan kepada klien kami. Oleh karena itu kami menilai ini kriminalisasi karena ada beberapa hal lain yang mengarah kesana,” ujar Alansyah Putra Pulungan SH selaku Kuasa Hukum Santo Daniel P Simanjuntak pada Wartawan, Senin (16/6/2026).

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Lebih lanjut disebut Alan, tidak ada pencatatan sipil pernikahan kliennya dan pelapor. Selain itu, dikatakannya, kliennya dan pelapor tidak pernah tinggal bersama, di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Klien kami dan pelapor berkenalan pada Mei 2017. Namun pada September 2017, klien kami mendapati pengakuan dan fakta yang membuat klien kami hilang rasa pada pelapor, ” tambah Alan.

Meski demikian, disebut Alan jika pada Oktober 2017, ibu dari pelapor mendatangi ibu dari kliennya dan mengatakan bahwa pelapor telah hamil. Disebut Alan saat itu ibu pelapor meminta tolong agar pelapor dan kliennya dinikahkan saja hingga anak yang dikandung pelapor lahir.

“Oleh karena itu, pada November 2017 klien kami dan pelapor menikah di Gereja HKBP Tampahan Balige, tanpa adanya pencatatan sipil dan juga tanpa adanya mangadati, ” sambung Alan.

Setelah itu, disebut Alan kliennya bersama pelapor tinggal di rumah orangtua kliennya di Jalan Parwitayasa, Helvetia. Namun pada Januari 2018, disebut Alan bahwa pelapor pergi meninggalkan rumah. Sejak saat itu, dikatakan Alan bahwa kliennya tidak tahu lagi kabar dan keberadaan pelapor.

“Pada Januari 2024, tiba-tiba saja pelapor mengajak klien kami bertemu. Setelah itu, pada Februari 2024, pelapor bersama ibu dan seorang pria mendatangi rumah klien kami dan mengatakan sampai jumpa kita di pengadilan,” jelas Alan lebih jauh.

Sejak saat itu, dikatakan Alan jika kliennya mendapati surat panggilan dari Polisi terkait kasus KDRT pada Maret 2024. Setelah 3 kali pemanggilan, dikatakan Alan kembali lagi datang surat panggilan dari Polisi kepada kliennya pada April 2024 namun dengan kasus penelantaran anak.

“Pada Februari 2025, datang lagi surat pemanggilan kepada klien kami yang isinya menyatakan klien kami sebagai tersangka penelantaran anak,” cetus Alan.

Oleh karena itu, Alan mengaku pihaknya menyurati Polda Sumatera Utara, untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus atas kasus tersebut. Selain itu, disebutnya pihaknya juga akan menyurati Kompolnas dan juga Komnas HAM untuk meminta perlindungan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan Monica Maya Sari Sianipar yang tertuang dalam LP/B/43/II/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Februari 2025 tidak memberi jawaban. Begitu juga ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Perwira Polisi dengan 3 balok di pundaknya itu tidak menjawab. (AIN)

Post Views: 246
Tags: DinilaiKriminalisasiPolres SimalungunWarga Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In