• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Poldasu ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas

LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Poldasu ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas

1 Juli 2024
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

1 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Poldasu ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas

by Yunsigar
1 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Poldasu ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri) seusai membuat laporan ke Mabes Polri. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.

Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pemberian keistimewaan terhadap dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan perlindungan terhadap pejabat Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Menurut LBH Medan, pasca laporan pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, hingga saat ini aktor intelektual dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Sumut diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sumut juga belum memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan terkait permasalahan ini.

“Tindakan Polda Sumut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, Hak Asasi Manusia (HAM), dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam pernyataan resminya yang diterima wartawan, Senin (1/7/2024).

LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut untuk melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam kasus ini. Dugaan ini semakin kuat mengingat permasalahan serupa juga terjadi di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.

Di Madina, telah ditetapkan 7 orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag, Kasi Dik Paud, dan Ketua DPRD Madina. Sementara di Batu Bara, empat orang tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik, dan adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023.

“Sangat tidak masuk akal jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. Kami menilai keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya,” tegas Irvan.

Atas ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat, LBH Medan menilai para guru honorer sangat dirugikan dalam upaya mereka mencari keadilan. LBH Medan juga mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus, serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 dianggap melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PermenpanRB 14, Kepmenpan 649 Tahun 2023, dan KepmendikbudRistek 298 Tahun 2023.

Selain itu, ketidakprofesionalan Polda Sumut diduga melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pihak dari Humas Polda Sumut yang menjawab konfirmasi wartawan perihal laporan ini. (Red)

Post Views: 178
Tags: Dirkrimsus PoldasuKompolnasLaporkan KapoldaLBH MedanPropam Mabes Polri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 
HEADLINE

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027
HEADLINE

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In