• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

18 Juli 2025
Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

27 Oktober 2025
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

27 Oktober 2025
Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

27 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

27 Oktober 2025
Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

27 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

27 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

by Admin
18 Juli 2025
in HUKRIM
Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, menuntut mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran, masing-masing 2 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti korupsi pemberian kredit macet hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar lebih, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Imam Darmono.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip dakwaan, keduanya menjadi terdakwa atas pemberian kredit tak sesuai prosedur di perbankan kepada debitur bernama Selamet yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp 1.332.585.554.

Pada 3 Oktober 2013, Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah, menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran.

Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

Selamet yang secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR rekening koran, kurang lebih senilai Rp 500 juta tersebut, kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp 400 juta dan KAL sebesar Rp 350 juta.

Niat Selamet adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp 750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama (BBN). (RED)

Post Views: 356
Tags: Bank SumutkorupsiKredit MacetMantanPenjaraPincaSei Rampah
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In