• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi

Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi

2 Mei 2023
ADVERTISEMENT
PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

20 September 2026
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

20 September 2026
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

20 September 2026
SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

20 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

19 September 2026
Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

19 September 2026
Minggu, September 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi

by Ratih
2 Mei 2023
in HUKRIM
Kejari Medan Banding Perkara Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Perkara korupsi secara bersama-sama terkait raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dipastikan belum berakhir. 

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu.

“Setelah melaporkannya secara berjenjang dalam perkara atas nama Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang kunci brankas. Serta berkas terpisah atas nama Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, sikap Pimpinan adalah mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023) sore.

Upaya hukum dimaksud dikarenakan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menangani perkaranya.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan namun divonis jauh lebih ringan.

“Selain itu, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair,” urainya.

Namun oleh majelis, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, JPU pada Kejari Medan yang menangani perkara kedua terdakwa, Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan hal senada.

“Iya. sikap Pimpinan menyatakan banding atas nama terdakwa Munawwarah dan Afriady,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan terhadap terdakwa Munawwarah.

Terdakwa lainnya, Afriady selaku mantan Kacab dihukum 3 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Munawwarah.

Keyakinan majelis hakim, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.

Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara. (red)

Post Views: 154
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In