• Latest
  • Trending
  • All
KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Bui

KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Bui

14 Juni 2023
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan Porter Gratis di Bandara Kualanamu, Dukung Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

23 Maret 2026
Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

Geger! Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tewas Usai Lompat dari Lantai 4  

22 Maret 2026
Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

Giat “Minggu Kasih”, Polsek Barumun Tengah Lakukan Pengamanan di Sekitar Gereja HKBP Resort Sipirok

22 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

Polsek Kutalimbaru dan Koramil 02/KTB Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sei Mencirim

22 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

22 Maret 2026
Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu dan Bedug Festival ke-18, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

21 Maret 2026
Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol yang Melaksanakan Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

21 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

19 Maret 2026
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Bui

by Ratih
14 Juni 2023
in HUKRIM
KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Bui
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa AKP Eko Handoko yang mengikuti sidang online dalam agenda putusan dan majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara. 


Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)   – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan, AKP Eko Handoko divonis 8 bulan penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Martua Sagala, menegaskan bahwa perbuatan mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JPU menerima sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada Desember 2021 lalu.

Ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

Namun, bukannya diberi uang, dirinya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban diopname di rumah sakit selama 2 hari.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan perwira pertama di Polda Sumut itu sebagai tersangka KDRT. (red)

Post Views: 121
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In