• Latest
  • Trending
  • All
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

1 Agustus 2024
Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

20 Februari 2026
BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

20 Februari 2026
Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

19 Februari 2026
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

19 Februari 2026
Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

19 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

19 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

19 Februari 2026
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

19 Februari 2026
Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

19 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

19 Februari 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

by Yunsigar
1 Agustus 2024
in HUKRIM
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun penjara,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Selain penjara, jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara,” sebut jaksa.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun untuk UP, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.

Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (Red)

Post Views: 121
Tags: 20 Tahun BuiDituntutKadinkes sumut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In