• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

9 Januari 2025
Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

27 Oktober 2025
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi, 2 Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

Perih! Mahasiswi Kedokteran Tewas Terbakar

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

27 Oktober 2025
Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

Pertamina EP Pangkalan Susu Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Bupati Langkat

27 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74

27 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

27 Oktober 2025
Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Barusjahe & Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar, Satu Pelaku Diamankan

27 Oktober 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian Tahun 2025

27 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

27 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Ratu Entok yang merupakan selebgram ini sebelumnya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi seorang transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Dengan demikian terhadap keberatan PH terdakwa tersebut, setelah majelis hakim membaca surat dakwaan JPU, maka disimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Ukayat di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dalam membacakan putusan sela.

Oleh karena itu, ditegaskan Ukayat, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini, tidak diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Atas ulah tersebut, Ratu Entok didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 156A KUHP. (Red)

 

 

Post Views: 103
Tags: DitolakEksepsiRatu EntokselebgramTerdakwa Penistaan Agama
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In