• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

9 Januari 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

16 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

16 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

16 Juni 2026
DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

16 Juni 2026
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026
Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

15 Juni 2026
Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

15 Juni 2026
Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

15 Juni 2026
Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

15 Juni 2026
Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

15 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Ratu Entok yang merupakan selebgram ini sebelumnya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi seorang transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Dengan demikian terhadap keberatan PH terdakwa tersebut, setelah majelis hakim membaca surat dakwaan JPU, maka disimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Ukayat di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dalam membacakan putusan sela.

Oleh karena itu, ditegaskan Ukayat, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini, tidak diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Atas ulah tersebut, Ratu Entok didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 156A KUHP. (Red)

 

 

Post Views: 301
Tags: DitolakEksepsiRatu EntokselebgramTerdakwa Penistaan Agama
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In