• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

30 Januari 2024
ADVERTISEMENT
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

15 September 2026
Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Rabu, September 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

by Yunsigar
30 Januari 2024
in HUKRIM
Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) Aktif Tugas palsu oleh dr AK yang juga saudara kandung wakil Bupati (Wabup) Atika Azmi Utammi Nasution, saat mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Madina, Selasa (30/1/2024) mengadukan dugaan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke Kepolisian Resor (Polres) Madina ini termuat dalam surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima oleh Bripka Helmy di ruangan Kasium Polres Madina.

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

Ketua DPD Pemuda Lira Madina Asron Nasution usai membuat pengaduan ke Polres Madina mengungkapakan kepada Awak Media ini, pengaduan dugaan penggunaan SK Aktif Tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya ini sebagai bentuk upaya dari DPD Pemuda LIRA Madina dalam menjalankan sosial kontrol atas tindak pidana yang dilakukan oleh dr AK.

“Kita menduga dr AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan kebenarannya sehingga dapat dijerat dengan Pasal 263 Job 264 KUHP,” ungkap Asron Nasution.

Selanjutnya DPD Pemuda LIRA Madina akan mengawal terus proses penyelidikan terhadap dugaan penggunaan SK Aktif Tugas oleh dr AK, hingga perbuatan yang telah merugikan keuangan negara ini selesai hingga ke tingkat penegakan hukum di pengadilan, untuk memastikan proses supremasi hukum berjalan dengan semestinya.

“Sebagai mana dimuat dalam Pasal 263, Pasal 264 KUHP penggunaan SK Aktif tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya dapat tergolong ke Pemalsuan Surat sehingga dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan,” Sebut Asron Nasution. (Sir)

Post Views: 153
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif TugasDPD Pemuda LIRAPolisikan Saudara KandungSaat Seleksi PPPKWabup Madina
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In