• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

16 Desember 2024
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

26 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

40 Tahun Dikuasai Pihak Lain, PN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan Gandhi

by Zulham
16 Desember 2024
in HUKRIM
Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Firm Mutiara : Juara Hasibuan SH, Chandra Sigalingging SH, Fiktor Maruli Panjaitan SH

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tetap melakukan eksekusi terhadap 17 unit rumah di Jalan Gandhi Dalam, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sethurahman karena kliennya telah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dimana 17 unit rumah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Muna Muturaman.

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

“Kami dari law office Mutiara yang mendapatkan amanah dari klien kami M Sethuraman, terkait masalah eksekusi di Jalan Gandhi yang mana klien kami ini sudah sangat terzolimi atas perilaku-prilaku oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab, dimana ada bahasa-bahasa yang dilontarkan di media-media sosial, bahwasanya klien kami dituduh sebagai penyerobot ataupun mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum M Sethuraman, Juara Hasibuan, SH didampingi Chandra Sigalingging, SH dan Fiktor Maruli Panjaitan, SH, Jumat (14/12/2024).

Juara menambahkan bahwa terkait masalah 17 unit rumah di Jalan Gandhi bahwasanya klien kami ini adalah pemilik lahan di Jalan Gandhi. Disini telah dilakukan upaya hukum pada tahun 1984 yang mana kliennya telah memenangkan gugatan tersebut dan pihak daripada terlawanan juga telah melakukan upaya hukum banding tetapi upaya hukum banding tersebut juga menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan pada tahun 1984.

“Begitu juga kasasi maka ditahan 1988, kasasi dari termohon kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi disini, atas dasar itulah klien kami memohon untuk dilakukan eksekusi yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” tambahnya.

M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.
M Sethuraman, pemilik tanah yang kondisinya sakit.

Dan atas dasar pelaksanaan eksekusi tersebut pihak-pihak yang dikalahkan melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dilokasi yang sama, Fiktor M Panjaitan menambahkan bahwa perkara ini sudah sangat lama, mulai dari tahun 1984 hingga 1990. Dimana dalam putusan disini, bahwa pemenangnya kliennya. Jadi pada tahun 2023, ia sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan oleh PN Medan.

“Setelah dilakukan tahap aamaning dan pihak tereksekusi menghadirinya, pihak tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi atau bantahan. Jadi sehingga Ketua PN Medan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi ini sampai pada putusan tingkat pertama. Hanya tingkat pertama. Jadi setelah adanya putusan tingkat pertama, kami kembali menyurati PN Medan untuk tetap menindaklanjuti permohonan kami terdahulu,” tambahnya.

Fiktor menjelaskan tanggal 12 Desember 2024, ditetapkan untuk pelaksanaan eksekusi. Jadi pemberitaan-pemberitaan di media sosial sekarang yang beredar, pihak lawan disini dikatakan sebagai melakukan upaya hukum tadi betul, tapi itu bukan berarti menunda eksekusi,” terangnya.

Fiktor berharap, PN Medan untuk tetap melakukan eksekusi agar hasilnya dapat dinikmati oleh kliennya. Dimana saat ini kliennya, yang dapat dikatakan di zolimi disini adalah kliennya yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Sebagai kuasa hukumnya, orang-orang yang menempati rumah di Jalan Gandhi Dalam terhadap 17 unit rumah tersebut untuk mengosongkan dan diserahkan dan dapat di nikmati klien kami,” harapnya mengakhiri.

Kuasa Hukum, M Sethuraman, Chandra Sigalingging, SH menjelaskan bahwa saat ini, kliennya yang merupakan pemilik 17 unit rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Kecamatan Medan Area hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kondisi klien kita saat ini memprihatinkan, disini kami membela klien, kami tidak ada dibayar sepeserpun. Untuk saat ini kondisi klien kami terbaring sakit. Disini ada rekam mediknya,” katanya.

Chandra juga menambahkan, untuk kehidupan sehari-sehari klien kami terpaksa menerima bantuan dari keluarga.

“Istri klien kami sehari-hari berjualan bumbu untuk kehidupan sehari-hari. Ada juga anak klien satu orang kuliah. Terkait beberapa pemberitaan di media sosial itu HOAX. Dan mereka yang menguasai lahan itu sudah berukuran tahun,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Post Views: 384
Tags: 40 Tahun Dikuasai Pihak LainM SethuramanPN Medan Diminta Eksekusi Tanah Sethuraman di Jalan GandhiSengketa tanah di jalan gandhi medan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In