• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

9 Juni 2023
Hangatkan Suasana Berbuka, PGN Area Medan Bagikan 100 Paket Takjil

Hangatkan Suasana Berbuka, PGN Area Medan Bagikan 100 Paket Takjil

5 Maret 2026
Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

Bangkit Pascabencana, Pemkab Madina Bersama BRI Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

5 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

Bloodhounds 2 Segera Tayang di Netflix, Simak Jadwalnya!

5 Maret 2026
Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

Iran dan Lebanon Kompak Serang Israel, Ledakan dan Suara Sirine Hantui Tel Aviv dan Yerussalem

5 Maret 2026
Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

5 Maret 2026
Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

Children of Heaven, Film Legendaris Iran Hadir dalam Versi Indonesia: Simak Jadwal Tayangnya!

5 Maret 2026
Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

Ketegangan Memuncak, AS Kerahkan 50.000 Tentara Serta 200 Jet Tempur dan 2 Kapal Induk

4 Maret 2026
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, NU dan Pemerintah? 

4 Maret 2026
Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan Tidak Ada Pemotongan

4 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

by Ratih
9 Juni 2023
in HUKRIM
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan
FacebookWhatsappTelegram
Majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH (tengah) didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH 

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Ahli Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Edi Yunara, mengapresiasi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua kurir sabu 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi. 

Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH selaku hakim anggota telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati,” kata Prof Edi, Jumat (9/6/2023).

Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan  hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah,” kata Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, kata Prof Edi lagi, vonis mati yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan di mata masyarakat, karena memang ada diatur ancaman hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini. 

“Hukuman mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut. Tapi efek jera itu harus memiliki kepada komitmen bagi para penegak hukum tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga mendukung atas vonis mati yang diberikan majelis hakim, hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut. 

“Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim Dahlan dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

“Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim Dahlan.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Diketahui dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi itu ada 4 terdakwa yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua terdakwa lainnya merupakan oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua oknum TNI itu juga telah menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan, namun Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, pada Senin (29/5/2023) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum TNI tersebut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer.(red)

Post Views: 47
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In