• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

19 Desember 2023
Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

6 Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

5 Juni 2026
Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

5 Juni 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

5 Juni 2026
Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

5 Juni 2026
Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

5 Juni 2026
Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

5 Juni 2026
Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

5 Juni 2026
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

by Yunsigar
19 Desember 2023
in HUKRIM
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel 

Terpidana saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.

Sebab, vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Benar, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) sore.

JPU Febrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.

Ia mengatakan, dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yang disebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebab, kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Meskipun demikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penahanannya dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan. (Red)

Post Views: 101
Tags: 45 gram.Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu FidelTerpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68Vonis Inkracht
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In